Rumah Sakit Umum Habibullah
Sesuai dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Menjadi Rumah Sakit dengan pelayanan unggul, berkualitas, mandiri, bermartabat dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang baik (Good Governance) dan Clinical Governance) dalam pengelolaan Rumah Sakit;
Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan bermutu dan memuaskan semua pihak;
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan berkesinambungan;
Mengupayakan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
"Friendly and Lovely Hospital"
Tujuan
Memberikan citra yang baik kepada Yayasan.
Mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan
Memberikan iklim keria yang inovatif.



